Syarat Mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya Berikut Prosedurnya

6 Syarat Mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya Berikut Prosedurnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) /Sri Yatni/

Pemerintah sudah menetapkan syarat untuk mendapatkan bantuan rumah swadaya, tujuannya agar anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diberikan kepada pihak yang memang berhak dan memang benar-benar membutuhkan.

Program BSPS adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi rumah tinggal yang tidak layak huni.

Pihak Kementerian PUPR sudah menganggarkan dana sebesar Rp 2,29 triliun untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang nantinya semua penerima bantuan akan mendapatkan masing-masing sebesar Rp 20 juta yang digunakan untuk membiayai renovasi atau perbaikan rumah.

Dana sebesar Rp 20 juta ini Rp 17.5 juta akan digunakan untuk keperluan membeli bahan bangunan, sedangkan yang Rp 2.5 juta dipergunakan untuk membayar tukang bangunan. Dikarenakan nominalnya yang cukup besar, sehingga pemerintah menerapkan syarat bagi penerimanya.

Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya

6 Syarat Mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya Berikut Prosedurnya
Berikut enam syarat agar bisa mendapatkan bantuan rumah swadaya Rp20 juta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) /Sri Yatni/

Berdarakan Pasal 11 Peraturan Menteri (Permen PUPR) Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ada 6 (enam) syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima bantuan, berikut ini adalah syarat-syaratnya yang harus dipenuhi:

  1. WNI dan sudah berkeluarga
  2. Mempunyai tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan yang sah dan tidak dalam status sengketa.
  3. Tinggal di rumah satu-satunya dan dalam kondisi tidak layak huni.
  4. Belum pernah menerima BPSP atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir
  5. Memiliki penghasilan paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kab/kota (UMK).
  6. Bersedia berswadaya, membentuk kelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan proses pembangunan rumah.
Baca Juga :   Bagian Kaki Excavator: Fungsi dan Peranannya dalam Konstruksi

Program BSPS terdiri dari dua kegiatan, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).

PKRS atau Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya adalah kegiatan yang hanya akan merenovasi rumah menjadi layak huni, sesuai dengan persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuninya. 

Sedangkan PBRS atau Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya adalah pembangunan rumah baru untuk menggantikan rumah lama yang rusak total atau pembangunan rumah baru di atas tanah matang.

Prosedur Pengajuan BSPS

  1. Desa atau Kelurahan mengajukan usulan bantuan rumah swadaya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
  2. Memeriksaan data usulan rumah tidak layak huni yang diajukan oleh Desa atau Kelurahan.
  3. Verifikasi usulan-usulan rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah
  4. Pengajuan data hasil dari verifikasi untuk dibuatkan SK penerima bantuan oleh Bupati.
  5. Pembuatan dokumen amprah bantuan rumah swadaya
  6. Melakukan proses pengawasan pendistribusian dan pelaksanaan kegiatan fisik bantuan rumah swadaya
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya

Itulah syarat mendapatkan bantuan rumah swadaya dan prosedurnya untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta. Apakah kamu memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Pantau terus artikel terbaru dari giznet.id untuk mendapatkan informasi bermanfaat lainnya dengan menginzinkan website ini mengirimkan notifikasi secara lansung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *