Cara Cek dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Dan Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan
Cara Cek dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Apakah Anda termasuk pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Jika ya, maka Anda berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program JHT adalah salah satu program jangka panjang yang memberikan dana kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Dana JHT ini berasal dari iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja setiap bulannya sebesar 5,7% dari upah.

Namun, apakah Anda tahu cara mengecek saldo dan mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? Bagaimana proses dan mekanisme pembayaran manfaat JHT? Dalam artikel ini, kami akan menjawab semua pertanyaan tersebut dengan lengkap dan mudah dipahami. Simak terus artikel ini untuk mengetahui cara cek dan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan, dan Mengapa Penting?

Sebelum membahas cara cek dan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kita mengenal lebih jauh apa itu program JHT dan mengapa penting bagi pekerja. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, program JHT adalah program jangka panjang yang memberikan dana kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di masa tua atau saat tidak lagi produktif.

Program JHT sangat penting bagi pekerja karena memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua atau saat mengalami musibah. Selain itu, program JHT juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja karena mengetahui bahwa ada dana yang tersimpan untuk masa depan. Program JHT juga dapat mendorong pekerja untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan karena iuran JHT dipotong langsung dari upah setiap bulannya.

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu hal yang perlu dilakukan oleh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mengecek saldo JHT secara berkala. Hal ini berguna untuk mengetahui perkembangan dana yang terkumpul di akun JHT dan memastikan bahwa iuran telah dibayarkan dengan benar oleh perusahaan. Ada beberapa cara untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Cara pertama untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini merupakan layanan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan informasi kepesertaan, cek saldo, dan klaim JHT secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Download dan instal aplikasi JMO di smartphone Anda.
  2. Buka aplikasi dan buat akun baru dengan memasukkan nomor kartu peserta, nomor handphone, alamat email, dan kata sandi.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, login dengan menggunakan nomor kartu peserta dan kata sandi yang telah ditentukan.
  4. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Informasi Kepesertaan”.
  5. Pada halaman informasi kepesertaan, pilih program “Jaminan Hari Tua”.
  6. Pada halaman program JHT, Anda akan melihat saldo JHT Anda yang terdiri dari iuran pokok dan iuran tambahan.
Baca Juga :   Cara Top Up Dana Lewat BNI Mobile

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Cara kedua untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Website ini juga menyediakan layanan informasi kepesertaan, cek saldo, dan klaim JHT secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT melalui website BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka browser di komputer atau laptop Anda dan kunjungi website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pada halaman utama website, klik tombol “Login” di pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor kartu peserta dan kata sandi yang sama dengan akun JMO Anda. Jika belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun Baru” dan ikuti instruksi yang diberikan.
  • Setelah login berhasil, klik menu “Informasi Kepesertaan” di bagian kiri halaman.
  • Pada halaman informasi kepesertaan, klik program “Jaminan Hari Tua”.
  • Pada halaman program JHT, Anda akan melihat saldo JHT Anda yang terdiri dari iuran pokok dan iuran tambahan.

3. Melalui SMS

Cara ketiga untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui SMS. Cara ini cukup praktis dan mudah karena tidak memerlukan koneksi internet atau aplikasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT melalui SMS:

  • Buka aplikasi pesan di handphone Anda dan ketik format SMS berikut: SALDO(spasi)NIK#NO_KARTU_PESERTA
  • Kirim SMS tersebut ke nomor 2757.
  • Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi saldo JHT Anda.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui saldo JHT Anda, Anda mungkin ingin mengklaimnya jika sudah memenuhi syarat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Peserta telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  3. Peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jika Anda memenuhi salah satu syarat di atas, maka Anda dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Cara pertama untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengajukan klaim secara online tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Pastikan Anda sudah memiliki akun dan login ke aplikasi JMO.
  2. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Cara Klaim”.
  3. Pada halaman cara klaim, pilih program “Jaminan Hari Tua”.
  4. Pada halaman program JHT, pilih alasan klaim yang sesuai dengan kondisi Anda, misalnya “Mencapai Usia Pensiun”.
  5. Pada halaman alasan klaim, baca syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim. Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen tersebut dalam bentuk file digital (foto atau scan).
  6. Jika sudah siap, klik tombol “Ajukan Klaim” di bagian bawah halaman.
  7. Pada halaman pengajuan klaim, isi formulir yang diminta dengan data diri dan rekening bank Anda. Unggah dokumen yang diperlukan dengan menekan tombol “Pilih File”. Pastikan semua data dan dokumen yang Anda masukkan benar dan sesuai.
  8. Jika sudah selesai, klik tombol “Kirim” di bagian bawah halaman.
  9. Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan klaim Anda telah berhasil dikirim. Anda juga akan mendapatkan nomor registrasi klaim yang dapat digunakan untuk mengecek status klaim Anda.
  10. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai persetujuan atau penolakan klaim Anda. Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda sesuai dengan jumlah saldo yang tertera di aplikasi.
Baca Juga :   Cara Ampuh Menghilangkan Iklan di HP Xiaomi Dengan Mudah

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Cara kedua untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Website ini juga memungkinkan Anda untuk mengajukan klaim secara online tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim JHT melalui website BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pastikan Anda sudah memiliki akun dan login ke website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pada halaman utama website, klik menu “Cara Klaim” di bagian kiri halaman.
  • Pada halaman cara klaim, pilih program “Jaminan Hari Tua”.
  • Pada halaman program JHT, pilih alasan klaim yang sesuai dengan kondisi Anda, misalnya “Mencapai Usia Pensiun”.
  • Pada halaman alasan klaim, baca syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim. Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen tersebut dalam bentuk file digital (foto atau scan).
  • Jika sudah siap, klik tombol “Ajukan Klaim” di bagian bawah halaman.
  • Pada halaman pengajuan klaim, isi formulir yang diminta dengan data diri dan rekening bank Anda. Unggah dokumen yang diperlukan dengan menekan tombol “Pilih File”. Pastikan semua data dan dokumen yang Anda masukkan benar dan sesuai.
  • Jika sudah selesai, klik tombol “Kirim” di bagian bawah halaman.
  • Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan klaim Anda telah berhasil dikirim. Anda juga akan mendapatkan nomor registrasi klaim yang dapat digunakan untuk mengecek status klaim Anda.
  • Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai persetujuan atau penolakan klaim Anda. Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda sesuai dengan jumlah saldo yang tertera di website.

3. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara ketiga untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini memerlukan Anda untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Cari tahu lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan Anda melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/lokasi atau aplikasi JMO.
  • Persiapkan dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan untuk mengajukan klaim, seperti kartu peserta, KTP, buku tabungan, surat keterangan berhenti kerja, dan lain-lain. Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung alasan klaim yang dipilih.
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen tersebut. Ambil nomor antrian di mesin antrian atau petugas loket.
  • Tunggu giliran Anda dipanggil oleh petugas loket. Serahkan dokumen asli dan fotokopi yang diminta oleh petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen Anda.
  • Jika dokumen Anda lengkap dan benar, petugas akan memberikan formulir pengajuan klaim yang harus Anda isi dengan data diri dan rekening bank Anda. Tanda tangani formulir tersebut dan serahkan kembali ke petugas.
  • Petugas akan memberikan tanda terima pengajuan klaim yang berisi nomor registrasi klaim yang dapat digunakan untuk mengecek status klaim Anda.
  • Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai persetujuan atau penolakan klaim Anda. Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda sesuai dengan jumlah saldo yang tertera di formulir.
Baca Juga :   Cara Reset Oppo A57 Dengan Aman dan Mudah

Tips dan Pengingat untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui cara cek dan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa tips dan pengingat yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • Pastikan Anda selalu membayar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya secara tepat waktu dan sesuai dengan upah yang Anda terima. Hal ini akan mempengaruhi jumlah saldo dan manfaat JHT yang Anda dapatkan di masa depan.
  • Pastikan Anda selalu memperbarui data diri dan rekening bank Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan memudahkan proses cek saldo dan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat memperbarui data diri dan rekening bank melalui aplikasi JMO, website BPJS Ketenagakerjaan, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan Anda selalu menyimpan kartu peserta, buku tabungan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan baik. Hal ini akan memudahkan Anda untuk mengajukan klaim jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Pastikan Anda selalu mengecek status klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah Anda ajukan. Hal ini akan memastikan bahwa klaim Anda telah diproses dengan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengecek status klaim melalui aplikasi JMO, website BPJS Ketenagakerjaan, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Penutup

Demikianlah artikel tentang cara cek dan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui saldo dan mengklaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, silakan hubungi layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang program-program lain yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, atau Jaminan Kematian, silakan kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan atau download aplikasi JMO di smartphone Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. ?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *